Pasal 82
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Sistem perencanaan UNP merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(21 Sistem
PRESIOEN
(21 Sistem perencanaan UNP menjadi dasar bagi setiap organ UNP dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program. (3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas: a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang; b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNP dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNP. (5) Dokumen perencanaan UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (6) Dokumen perencanaan UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
