PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 66
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) UNP wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agarna, ras, dan antargolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
