PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 60
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatan; c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; d. mengundurkan diri; e. melanggar kode etik UNP; dan/atau f. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Anggota
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan melalui pergantian antar waktu.
