PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 57
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merllpakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a MENETAPKAN.
a. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian doktor kehormatan. b. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; c. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik; d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor; e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik; g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; h. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; i. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; j. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/atau Departemen; dan k. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNP. SK No l01153 A Pasal 58. . .
