PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 3
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) UNP sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNP. (21 Statuta UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; b. identitas; c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; d. sistem pengelolaan; e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik; g. bentuk dan tata cara pembentukan peraturan; h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. SK No l0ll24 A Bagian
