PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 25
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Organ UNP terdiri atas a. MWA; b. Rektor; dan c. SAU.
(21 Pelaksanaan
15 (21 Pelaksanaan fungsi organ UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. (3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
