Pasal 18
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) UNP menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintihk. (3) Penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, hilirisasi, dan komersialisasi untuk mendukung prioritas riset nasional dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
