PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 16
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara ajib menjadi bahasa pengantar di UNP. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNP. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNP.
