Pasal 13
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) UNP menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi yang berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global. (2) Penyelenggaraan pendidikan di UNP mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. SK No l0ll27 A (3) Selain
(3) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan pendidikan di UNP dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (41 Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU. (5) UNP dalam membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
