PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 101
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNP tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNP yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
