PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI
Pasal 2
Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
- Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi meliputi : a. pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); b. pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); c. pembayaran lainnya; dan
- Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara.
