PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI
Pasal 15
BAB 2 — PENGEMBALIAN CUKAI
(1) Pengembalian cukai dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, diberikan kepada Pihak Yang Berhak. (2) Putusan Pengadilan Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pihak Yang Berhak.
