Pasal 68
BAB 11 — PENGELOLAAN OBJEK HASIL PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Objek hasil pembiayaan Proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, harus dilakukan pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN. (2) Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN. (3) BMN yang merupakan objek hasil pembiayaan Proyek dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem informasi pengelolaan BMN. (4) Kementerian Keuangan dapat melakukan penandaan terhadap aset hasil pembiayaan Proyek sebagai bagian dari upaya untuk mendorong tertib administasi pengelolaan BMN yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN. (5) Pelaksanaan penandaan aset hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR.
