Pasal 59
BAB 9 — REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PEMANTAUAN PROYEK
(1) Pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan ketentuan: a. Pemantau Proyek dilarang:
- memberikan arahan yang dapat menyebabkan perubahan output, ruang lingkup, desain konstruksi, dan/atau desain pekerjaan Proyek; dan 2) meminta dan/atau menerima segala pemberian dari Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia
barang dan jasa terkait dengan pelaksanaan pemantauan Proyek baik yang berupa uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. b. Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek dilarang memberikan uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemantau Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek harus menyusun dan menatausahakan buku catatan yang memuat data kunjungan Pemantau Proyek berupa: a. tanggal pemantauan Proyek; b. nama dan instansi Pemantau Proyek; c. keperluan dilakukannya pemantauan Proyek; dan d. hasil tindak lanjut yang disarankan. (3) Pemantau Proyek harus mengisi buku catatan yang telah disediakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil pelaksanaan pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilaporkan oleh Pemantau Proyek kepada Direktur Jenderal.
