Pasal 53
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek dengan mendasarkan pada: a. laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan b. Rencana Penarikan Dana Proyek. (2) Pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membandingkan antara Rencana Penarikan Dana Proyek dan realisasi penyerapan dana Proyek; dan b. membandingkan antara total nilai alokasi anggaran Proyek dan realisasi nilai kontraktual Proyek, untuk tingkat Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN maupun secara rinci untuk tingkat satuan kerja Kementerian/Lembaga. (3) Dalam hal diperlukan, pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
