Pasal 15
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat menyampaikan usulan penyesuaian dan/atau perubahan atas Proyek yang telah tercantum dalam bahan pagu indikatif rancangan APBN, sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN. (2) Usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyesuaian dan/atau perubahan atas:
- lokasi pelaksanaan Proyek;
- ruang lingkup Proyek;
- jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau paket pekerjaan Proyek; b. pengurangan atau penambahan Proyek; dan/atau c. pengurangan atau penambahan paket pekerjaan Proyek. (3) Penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan disampaikan melalui surat pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat sebelum pelaksanaan Rapat TM II;
b. tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan; c. dapat dilakukan pergeseran pagu rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan; dan d. dilakukan pembahasan atas usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek tersebut dalam Rapat TM II.
