PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK SUN
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. tingkat kupon tetap SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; b. tingkat kupon pertama pada saat penerbitan SUN untuk kupon mengambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; dan
c. referensi tertentu untuk tingkat kupon mengambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
