PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK SUN
(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. SUN yang diperdagangkan di Pasar Sekunder; atau b. SUN yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder. (2) SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di pasar internasional. (3) SUN yang tidak diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di pasar internasional.
(4) SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa.
