PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala setiap triwulan. (2) Laporan pertanggungjawaban Bank INDONESIA dan/atau data dan informasi pendukung mengenai pelaksanaan kegiatan penatausahaan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal melalui sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan dari Bank INDONESIA atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
