PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan di Pasar Perdana. (2) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tematik dalam rangka mendukung program Pemerintah. (3) Program Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa program Pemerintah yang berkelanjutan di bidang lingkungan, sosial, kemaritiman, dan/atau program Pemerintah lainnya.
