Pasal 5
(1) Permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mencantumkan besarnya ketetapan yang dimohonkan pengurangan disertai alasan yang mendukung permohonannya; c. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama; d. dilampiri asli SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang dimohonkan pengurangan; e. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atas SPPT, SKP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, SKP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN; f. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atas SPPT atau SKP PBB yang terkait dengan STP PBB, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah STP PBB; dan g. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
- surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus untuk : a) Wajib Pajak badan; atau b) Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang masih harus dibayar lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang masih harus dibayar paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya tersebut, tidak termasuk pengertian Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f. (3) Permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
