Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……...................(1)
TENTANG
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan surat permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Wajib Pajak .......................... (2) nomor ....................… (3) tanggal ....................... (4) yang diterima KPP Pratama ...................... (5) berdasarkan tanda terima nomor ............. (6) tanggal .................... (7) atas SPPT/SKP PBB*) nomor ........................ (8) Tahun Pajak .......... (9) dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB nomor LAP- .....................(10) tanggal.................. (11) perlu diterbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat :
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. PERTAMA : Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian/Menolak) permohonan pengurangan PBB terutang yang tercantum dalam SPPT/SKP PBB) nomor ................................ (12) Tahun Pajak ........... (13): a. Wajib Pajak
nama : ................................................................ (14)
NPWP : ................................................................ (15)
alamat : ................................................................ (16)
