Pasal 86
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan
dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya; c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana kepresidenan; d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN; e. pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda- benda seni kepresidenan;
f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; h. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus PRESIDEN, Utusan Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN, Menteri, dan Sekretaris PRESIDEN.
