Pasal 82
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kerumahtanggaan
dan/atau istri/suami PRESIDEN; b. koordinasi pengelolaan istana kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni; c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri; d. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; e. koordinasi pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN; g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami PRESIDEN, Asisten Ajudan PRESIDEN; h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan
dan/atau istri/suami PRESIDEN; i. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus PRESIDEN, Utusan Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus PRESIDEN; dan j. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
