PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Kendaraan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Kendaraan; b. Subbagian Operasional Kendaraan; c. Subbagian Pemeliharaan Kendaraan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
