PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 672
BAB 26 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan status jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
