PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 670
BAB 24 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan Asisten Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
