PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 665
BAB 21 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diisi oleh aparatur sipil negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama tertentu di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan b. jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
