Pasal 663
BAB 21 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian, Sekretaris PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Militer PRESIDEN, Sekretaris Dukungan Kabinet, Deputi, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (5) Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (6) Kepala Bidang dan Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (7) Asisten Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (8) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
