PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 657
BAB 20 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi melaporkan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan kepada Menteri melalui Wakil Menteri.
