Pasal 637
BAB 17 — PUSAT PEMBINAAN ANALIS KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama; b. pelaksanaan pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional analis kerja sama; c. pelaksanaan penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan fungsional analis kerja sama; d. pengelolaan data dan informasi jabatan fungsional analis kerja sama; e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis jabatan fungsional analis kerja sama; f. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi pada Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama; dan g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyusunan laporan Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama.
