Pasal 590
BAB 12 — BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Pusat Manajemen Data dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan penyusunan strategi dan kebijakan transformasi digital; b. pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi digital di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan koordinasi strategi dan kebijakan transformasi digital dengan instansi terkait; d. pemantauan, pemeliharaan, evaluasi, dan pelaporan strategi dan kebijakan transformasi digital; e. pengembangan teknologi terbaru dalam bidang teknologi, informasi, dan komunikasi; f. pelaksanaan manajemen data dan informasi di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Manajemen Data dan Transformasi Digital; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi.
