Pasal 572
BAB 11 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan analisis, kajian, dan evaluasi dalam penataan organisasi di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; b. penguatan dan evaluasi budaya kerja dan citra institusi di lingkungan Kementerian; c. koordinasi dan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan, serta penyusunan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; d. koordinasi dan pelaksanaan analisis, kajian, dan evaluasi dalam penataan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; e. koordinasi tata kelola risiko di lingkungan Kementerian; f. pembinaan layanan publik di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; g. pengelolaan reformasi birokrasi, zona integritas, dan inovasi di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; h. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian;
i. pemberian advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
