Pasal 550
BAB 10 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Asisten Deputi Kajian Strategis dan Pengelolaan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kajian strategis dan analisis bahan kebijakan Menteri dan Wakil Menteri; b. pengembangan gagasan dan arahan Menteri dan Wakil Menteri; c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan pengelolaan kebijakan strategis Menteri dan Wakil Menteri; d. perencanaan, penyusunan, serta pengembangan inisiasi dan strategi kebijakan kemitraan Kementerian dengan mitra;
e. pengkajian dan penyusunan rekomendasi prioritas kemitraan Kementerian; f. pelaksanaan integrasi, fasilitasi, dan koordinasi penyelenggaraan kemitraan Kementerian dengan mitra; g. penyusunan, pengelolaan, dan pengkajian dokumen perjanjian kemitraan Kementerian dengan mitra; h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kemitraan Kementerian dengan mitra; i. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Kajian Strategis dan Pengelolaan Kemitraan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan.
