PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 546
BAB 10 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan, pencatatan, penelaahan, pemeriksaan, penyampaian rekomendasi, dan pengarsipan pengaduan masyarakat; b. pemantauan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat; c. koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dengan instansi terkait; d. evaluasi, pelaporan, dan publikasi penanganan pengaduan masyarakat; e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan.
