Pasal 543
BAB 10 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta arsip dan dokumentasi pada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah.
