Pasal 525
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN DAN ADMINISTRASI HUKUM
Asisten Deputi Administrasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan Peraturan
mengenai pengesahan perjanjian internasional, analisis, pemantauan, dan pelaporan penyusunan serta penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai pengesahan perjanjian internasional, pelaksanaan litigasi, analisis dan penyusunan pendapat hukum atas gugatan perdata, tata usaha negara, dan arbitrase, serta permohonan pra peradilan terhadap PRESIDEN, permohonan uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada PRESIDEN, analisis dan penyusunan pendapat hukum atas permasalahan, serta analisis, penyusunan pendapat hukum dan penyelesaian Rancangan Keputusan PRESIDEN atas permohonan berkaitan dengan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik INDONESIA, dan ekstradisi, dan penetapan keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional, serta administrasi peraturan perundang- undangan.
