PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 521
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN DAN ADMINISTRASI HUKUM
Asisten Deputi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, pemantauan, analisis, dan pelaporan penyusunan serta penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN, serta otentifikasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN di bidang kesejahteraan rakyat.
