Pasal 518
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN DAN ADMINISTRASI HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Asisten Deputi Perekonomian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dalam penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN di bidang perekonomian; b. pelaksanaan pemantauan, analisis dan pelaporan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN di bidang perekonomian; c. pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN di bidang perekonomian;
d. otentifikasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN di bidang perekonomian; e. penyiapan pendapat hukum yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Perekonomian; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum.
