Pasal 510
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN DAN ADMINISTRASI HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Asisten Deputi Keamanan, Kelembagaan, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dalam penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN di bidang keamanan, kelembagaan, dan aparatur; b. pelaksanaan pemantauan, analisis dan pelaporan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN di bidang keamanan, kelembagaan, dan aparatur; c. pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN di bidang keamanan, kelembagaan, dan aparatur; d. otentifikasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi
di bidang keamanan, kelembagaan, dan aparatur; e. penyiapan pendapat hukum yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan, kelembagaan, dan aparatur; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Keamanan, Kelembagaan, dan Aparatur; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum.
