PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 490
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dan pembukuan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; b. pelaksanaan dan pelaporan penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; c. pemindahtanganan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan d. pengawasan, pemantauan, dan penertiban terhadap pengggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
