PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 471
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Bagian Layanan Administrasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi Bidang Persidangan Kabinet; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta arsip dan dokumentasi pada Deputi Bidang Persidangan Kabinet; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Persidangan Kabinet; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya yang diberikan oleh Deputi Bidang Persidangan Kabinet.
