Pasal 468
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Asisten Deputi Dokumentasi, Diseminasi, dan Arsip Kepresidenan dan Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pengawasan arsip serta dokumentasi kepresidenan; b. pengelolaan dan pengawasan arsip serta dokumentasi Kementerian; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang kearsipan di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan dokumentasi dan diseminasi informasi kegiatan kabinet; e. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi Bidang Persidangan Kabinet dan Asisten Deputi Dokumentasi, Diseminasi, dan Arsip Kepresidenan dan Kementerian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Persidangan Kabinet.
