Pasal 448
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Bagian Layanan Administrasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta arsip dan dokumentasi pada Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya yang diberikan oleh Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.
