Pasal 437
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Asisten Deputi Agraria, Tata Ruang, Transmigrasi, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang agraria, tata ruang, transmigrasi, dan lingkungan hidup; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang agraria, tata ruang, transmigrasi, dan lingkungan hidup yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang agraria, tata ruang, transmigrasi, dan lingkungan hidup; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang agraria, tata ruang, transmigrasi, dan lingkungan hidup; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang agraria, tata ruang, transmigrasi, dan lingkungan hidup; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Agraria, Tata Ruang, Transmigrasi, dan Lingkungan Hidup; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.
