PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 431
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan terdiri atas: a. Asisten Deputi Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan; b. Asisten Deputi Agraria, Tata Ruang, Transmigrasi, dan Lingkungan Hidup; c. Asisten Deputi Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Perhubungan; dan d. Asisten Deputi Pertanian, Pangan, dan Gizi.
