PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 429
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan.
