Pasal 425
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Bagian Layanan Administrasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta arsip dan dokumentasi pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
