Pasal 410
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Asisten Deputi Kesehatan, Kependudukan, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kesehatan, kependudukan, pemuda, dan olahraga; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kesehatan, kependudukan, pemuda, dan olahraga yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kesehatan, kependudukan, pemuda, dan olahraga; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan, kependudukan, pemuda, dan olahraga; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil
di bidang kesehatan, kependudukan, pemuda, dan olahraga; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Kesehatan, Kependudukan, Pemuda, dan Olahraga; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
