PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 408
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas: a. Asisten Deputi Kesehatan, Kependudukan, Pemuda, dan Olahraga; b. Asisten Deputi Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Sains, dan Teknologi; c. Asisten Deputi Sosial, Pekerja Migran, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; dan d. Asisten Deputi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Ekonomi Kreatif.
